Demokrasi Kotak Kosong

  • Oleh Drs. Yuskardiman, M.Pd.

JIKA tidak ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 70 tentang ambang batas elektoral yang semula 20% menjadi hanya 6,5% saja, maka bisa dipastikan akan ada 153 daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang hanya memiliki calon tunggal, melawan kotak kosong. 

Ini disebabkan semua partai bergabung menjadi koalisi gemuk, koalisi KIM plus, atau meminjam istilah yang dipopulerkan majalah Tempo : koalisi sontoloyo. Sebab punya niat tidak baik memborong seluruh rekom partai, sehingga mematikan pilihan rakyat. Memang tersisa PDIP, namun jelas jika sendirian tidak bisa mengusung calon. 

Dengan keluarnya putusan MK No. 70 masih saja menyisakan 43 daerah dengan rincian satu provinsi (Papua Barat), 5 kota termasuk Pasuruan dan Surabaya dan 37 kabupaten, tersebar di beberapa provinsi. 

Bali, karena yang menjadi pemenang Pemilu adalah PDIP dengan perolehan 58% suara pada Pileg 14 Februari 2024 lalu. Maka satu provinsi, satu kota dan 8 kabupaten terisi semua. Tidak ada calon tunggal melawan kotak kosong.

Berbagai sebab memang munculnya demokrasi kotak kosong. Petahana kelewat kuat sehingga tidak ada calon lain yang berani mendaftar. Seperti di kota Surabaya, walikota inkumben Eri Cahyadi kelewat kuat karena selama memimpin dinilai bagus dan populer di mata rakyat.

Begitu juga di kota Pasuruan yang menjadi petahana adalah KH Saifullah Yusuf yang biasa dipanggil Gus Ipul. Sekjen PBNU, pernah menjadi menteri dan wakil gubernur. Waktu menjadi Wakil Gubernur Jatim, sering Gubernur Jatim saat itu me-roasting Gus Ipul. Kata Pak De Karwo: “Gus Ipul dari segi kematangan pribadi dan usia seharusnya pantas dipanggil kyai. Tapi kenapa lebih senang dipanggil Gus? Karena kyai tidak boleh khilaf. Kalau Gus? Boleh…….,” hadirin yang mendengar pidato Pak De Karwo langsung tergelak.

Gus Ipul juga senang bercanda: “Habis menteri, wakil gubernur, walikota, nanti kalau ada pemilihan kepala desa, ikut ah.” Tentu saja candaan Gus Ipul membuat yang mendengar tertawa geli.

Lantas dari 43 daerah yang melawan kotak kosong semuanya bisa menang? Bagaimana jika yang menang suara kotak kosong?

Dilema muncul. Salah satu komisioner KPU Idham Kholid mengatakan belum ada peraturan tentang bagaimana jika pemenangnya kotak kosong. KPU masih harus membahas dengan DPR.

Untuk melaksanakan Pilkada serentak saja banyak daerah yang mengangkat Pj. (pejabat) gubernur, bupati dan walikota. Untuk menyeragamkan jadual, maka jika kotak kosong yang menang akan diangkat Pj. untuk 5 tahun penuh seperti layaknya gubernur, bupati dan walikota definitif. Tidak ada Pilkada susulan.

Tentu pendapat ini disanggah, bagaimana mungkin pejabat sementara sampai begitu lama. Pasti tidak ada inovasi dan kreasi, hanya pelaksana tugas. 

Baiknya diadakan Pemilu susulan dilaksanakan tahun depan. Tentu dengan kearifan semua partai politik untuk berbagi peran. Agar tidak muncul calon tunggal lagi.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan bahwa potensi calon tunggal tidak patuh aturan sangat besar sekali. Lantas timbul kecemasan baru, setelah gagal melawan kotak suara di Pilkada pertama, sekarang main borong suara di tahap Pilkada susulan. Toh koalisinya juga main borong. Cuek saja dibilang sontoloyo, yang penting menang. []

*) Penulis adalah Ketua LSBO PD Muhammadiyah Buleleng

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *