- Oleh Bayyazid Ray Sanusi
SEJAK ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyediakan alat kontrasepsi untuk pelajar menjadi keambiguan yang menjurus pada hal negatif. Bahkan berujung pada ancaman dalam dunia pendidikan.
Pendidikan yang seharusnya membuat setiap orang jauh pada tindak kekerasan dan kejahatan serta mampu menimbang baik dan buruknya sesuatu. kini dihadapkan pada persoalan yang serius oleh Negara melalui peraturan yang dibuat.
Keambiguan itu muncul, sebab akan menimbulkan tafsir yang tidak jelas. Pasalnya, jika terjadi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar di sekolah tentu menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual. Sehingga aneh rasanya jika peraturan itu diterapkan di sekolah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Belum lagi yang menyediakan adalah pihak sekolah untuk siswanya.
Bukankah hal ini justru menjadi momok yang menakutkan di lingkungan pendidikan. Sebelum peraturan ini terbitkan, jika kita lihat dari tahun ke tahun bagaimana tindak kekerasan pelecehan seksual yang terjadi. Bahkan pelecehan seksual telah marak terjadi di lingkungan pendidikan. Mulai dari guru yang melecehkan muridnya bahkan dosen yang mengancam mahasiswinya untuk tutup mulut atas kekerasan seksual yang menimpanya.
Lalu tiba-tiba peraturan ini disahkan dan diterapkan. Apa yang akan terjadi dalam dunia pendidikan kedepannya?
Belum lagi jika kita lihat dari efek penyediaan alat kontrasepsi di sekolah. Dengan dimasukkan alat ini ke sekolah memberikan pandangan pada siswa bahwa hal itu bukan lagi sesuatu yang tabu, yang diperbincangkan di ruang kelas dan bilik rumah mereka masing masing. Pembelian alat kontrasepsi menjadi sesuatu yang lumrah bagi mereka. Alhasil nantinya mereka akan terbiasa dan merasa aman dan nyaman karena akses mereka pada alat yang tabu tersebut kini menjadi lebih mudah.
Jika memang alasan peraturan tersebut untuk meminimalisir penyakit seksualitas pada remaja, bukankah yang harus dilakukan adalah perlu adanya pembekalan kepada pelajar tentang kesehatan reproduksi, tanpa perlu memasukkan alat kontrasepsi ke dalam sekolah. Dengan pembekalan pengetahuan tentang mempertahankan dan mengelola alat reproduksi mereka lebih cerdas. Hal ini justru lebih bermanfaat.
Untuk itu hendaknya pemerintah lebih jeli lagi menimbang dan mengoreksi, pantaskah kiranya alat kontrasepsi dimasukkan ke dalam dunia pendidikan. Di era yang semakin deras perubahannya ini, mirisnya lagi kenyataan hari ini anak remaja lebih mementingkan viral di media sosial daripada nilai. Karena pada kenyataannya mereka lebih banyak menghabiskan waktu dengan gadget mereka daripada mengobrol dengan orangtuanya.
Jadi peraturan pemberian alat reproduksi entah bagi pelajar maupun remaja merupakan peraturan yang tidak jelas urgensinya. Peraturan tersebut menjadi cermin keterburu-buruan pemerintah dalam membuat kebijakan. Sama seperti kebijakan lain yang hanya menguntungkan sebagian orang atau justru kebijakan ini mempermulus kebiasaan kita menyunat dana. Sebab, kebijakan ini nantinya menambah biaya anggaran untuk penyediaan alat kontrasepsi di tiap-tiap sekolah. []
*) Penulis adalah Guru SMP Muhammadiyah 2 Singaraja

