Bahaya dan Dampak Buruk Bullying

  • Oleh Muhammad Fardiansyah

BULLYING merupakan sebuah permasalahan serius yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan emosional individu yang menjadi korban. Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk dari bullying.

Korban bullying akan lebih berbahaya di masa depannya. Sebab, bullying yang dialami bisa menimbulkan rasa cemas, menurunkan prestasi belajar dan lebih bahaya lagi korban bullying bisa depresi, trauma hingga bisa berpotensi bunuh diri.

Saling mengejek atau lebih terkenal dengan istilah zaman now yaitu bullying sebenarnya bukan persoalan baru, melainkan persoalan yang sudah lama terjadi. Tapi berita ini kembali viral seiring kemajuan teknologi yang begitu masif akhir-akhir ini.

Seminar P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dengan tema “Stop Bullying” yang dilaksanakan SMP Muhammadiyah 2 Singaraja merupakan langkah yang tepat untuk membangun kesadaran siswa akan bahaya bullying. Apalagi dilaksanakan di bulan puasa atau Ramadhan.

Kita tahu, bulan puasa tidak hanya menjadi bulan yang agung dan mulia, melainkan juga menjadi bulan untuk melatih dan mendidik manusia agar tidak melakukan perbuatan tercela. Siswa/siswi SMP Muhammadiyah 2 Singaraja harus dilatih agar tidak gampang menghina, mencaci, dan membuli sesama saudaranya sendiri. Mereka harus dilatih dan dididik untuk menerapkan akhlak mulia.

Di lingkungan pendidikan (sekolah) sering kita temui praktik bullying ini. Antara siswa dengan siswa lainnya. Terutama dilakukan kakak kelas kepada adik kelasnya. Oleh siswa pria kepada siswa Perempuan. Karena itu, sekolah harus mampu menanamkan kesadaran kepada para siswa dan siswi agar tidak ada yang melakukan perundungan kepada sesama teman.

Lingkungan sekolah harus diciptakan agar aman dari prilaku bullying. Agar para siswa merasa nyaman belajar dan dihantui prilaku bullying.

SMP Muhammadiyah 2 Singaraja dan juga lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah lainnya harus menjadi garda terdepan dalam mengkampenyakan “Stop Bullying”, terutama di lingkungan sekolah. Kepala sekolah, para guru, dan staf sekolah harus berperan aktif turut serta mencegah dan menghentikan prilaku bullying. Menanamkan kesadaran bahaya dan efek negatif bullying, tidak hanya kepada siswa dan siswi, tetapi juga kepada para wali murid.

Kita tahu, Nabi Muhammad SAW diutus di muka bumi ini tiada lain tiada bukan adalah untuk menyempurnakan akhlak. Dalam sebuah hadis disebutkan, “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak mulia.” (HR. Al-Baihaqi).

Seseorang yang memiliki akhlak mulia tidak akan melakukan hal negatif seperti mem-bully orang lain.

Harus diingatkan juga bahwa ada sanksi pidana bagi pelaku bullying. Itu termaktub dalam Pasal 170 ayat 1 dan 2, Kitab UU Hukum Pidana 22, Pasal 351 sampai Pasal 355, Kitab UU Hukum Pidana 23, Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2022 dan juga Pasal 54 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. []

*) Penulis adalah Guru SMP Muhammadiyah 2 Singaraja/Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Buleleng

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *