- Oleh Drs. Yuskardiman, M.Pd.
MASYA Allah, begitu pentingkah jabatan sampai harus mengorbankan akal sehat? Ketika Presiden yang anaknya belum cukup umur dipaksakan untuk bisa ikut Pilpres dan Pilkada dengan menyiasati undang-undang. Jawa Pos menulis di halaman muka tulisan besar dan tebal: Pilkada 2024 Terancam Inkonstitusional. Di bawah sub judul: Dulu Begitu. Sekarang begini.
Dengan inti ulasan, ketika putusan MK No. 90 diketok oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, paman Anwar Usman, masyarakat yang memprotes diabaikan. Mahkamah Konstitusi menjadi bahan olok-olok dengan memplesetkan menjadi ‘mahkamah keluarga’.
Ketika sekarang putusan MK No. 60 tentang batas usia pendaftaran calon minimal 30 tahun diubah Mahkamah Agung dengan batas usia minimal 30 tahun saat pelantikan. Maka segenap mahkamah menjadi bahan ejekan: Mahkamah Konstitusi menjadi ‘mahkamah kakak’. Mahkamah Agung menjadi ‘mahkamah adik’. Politisi Rangkuti dari Minang menyebut lebih sopan: ‘mahkamah kakanda dan adinda’.
Ketika MK meluruskan penafsiran batas usia, kembali ke pasal semula batas minimal 30 tahun saat pendaftaran, Presiden langsung menggunakan pengaruhnya untuk melawan putusan MK.
Putusan MK kedua nomor 70 tentang ambang batas pencalonan yang semula 20% menjadi hanya 6,5% untuk menghindari kartel politik.
Secara sederhana kartel politik diartikan kolusi partai-partai politik untuk memenangkan tujuannya dengan cara mematikan langkah pesaing.
Bayangkan Pilkada Jakarta. Dari 13 partai yang ada di parlemen, 12 di antaranya membikin koalisi yang disebut KIM Plus. Dengan mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Sementara Anies Baswedan yang sangat populer di Jakarta tidak bisa ikut karena tidak mendapatkan tiket. Karena koalisi KIM Plus sudah mengantongi 84% elektabilitas. Yang tersisa 14 persen milik PDIP tidak cukup untuk mendaftar.
Pilkada Jakarta terancam paslon tunggal melawan kotak kosong. Ini terjadi di hampir 150 daerah provinsi, kota dan kabupaten. Termasuk Jatim dan Banyuwangi. Partai-partai tidak membina kader untuk dijagokan di Pilkada. Namun lebih memilih jualan rekom kepada pemilik kekuasaan dan kekayaan. Pilihan rakyat dimatikan. Demokrasi mampet.
Sehari setelah putusan MK No 60. tentang batas usia bakal calon kepala daerah, dan No. 70 tentang batas ambang suara pencalonan, Badan Legislasi DPR atas arahan Presiden menggelar rapat kilat menolak putusan MK dan memilih mematuhi putusan MA.
Di sisi lain, Jokowi ketika ditanya wartawan menjawab menghormati masing-masing lembaga negara. Sehari sebelumnya Ketum Golkar terpilih Bahlil Lahadalia berpidato, terang-terangan mengatakan jangan main-main dengan Raja Jawa. Bisa celaka kita. Anggapan aneksasi Partai Golkar semakin nyata.
Jika DPR yang dipilih rakyat membegal putusan MK, maka pembangkangan sipil terjadi dimana-mana. Jawa Pos melaporkan mulai buruh sampai guru besar turun ke jalan hari ini.
HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) menyerukan mahasiswa mengepung DPR dan DPRD di seluruh Indonesia.
Warning peringatan darurat dikumandangkan meluas dengan gambar garuda berlatar belakang warna biru. Jawa Pos pun memasang di halaman muka dengan sangat mencolok. Di bawah komentar para ahli hukum tata negara yang tegas mengatakan bahwa putusan MK wajib dijalankan.
Jika pemerintah dan DPR inkonstitusional maka pembangkangan sipil terjadi. Lagu Iwan Fals bongkar bergema kembali. Puisi Wiji Thukul dibacakan kembali :
_Aku dengar suara bising di atas tanah_
_Aku dengar suara gaduh di bawah tanah_
_Aku dengar suara tangis di pematang sawah_
_Di belakangku, tentara marah marah_
_Hanya ada satu kata : Lawan !!!!!_ []
*) Penulis adalah Ketua LSBO PD Muhammadiyah Buleleng

