Agama dan Eksploitasi Alam : Refleksi Trilogi Relasi dalam Beragama

  • Oleh Muhammad Idris, M.Pd.

MENGAWINKAN antara agama dan aktivitas manusia dalam hal eksploitasi alam sejatinya akan menemui jalan yang serba dilematis. Disatu sisi agama mengarahkan pada penjagaan dan pelestarian lingkungan yang merupakan manifestasi dari kesalehan ekologis. Disisi lain, aktivitas manusia yang digaungkan dalam kehidupan bernegara sebagai bentuk pemenuhan hajat hidup orang banyak nyatanya menimbulkan tindakan rasio instrumental yang cenderung eksesif dan abai terhadap dampak yang ditimbulkan.

Memang, titik pisah antara agama dan eksploitasi alam begitu nampak jelas terdokumentasikan dalam bunyi ayat yang berarti: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah (Muhammad), “Bepergianlah di bumi lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. Ar-Rum: 41-42).

Keterhubungan bunyi ayat 41 dan 42 menimbulkan sebuah premis yang saling berhubungan satu sama lain. Disatu sisi kerusakan pada alam terjadi sebagai akibat dari eksploitasi yang dilakukan, di ayat selanjutnya menekankan figur yang mempersekutukan Allah. Oleh sebab itu, keterhubungan diantara dua premis ayat tersebut ujung pangkalnya dimaknai bahwa manusia sebagai subjek eksploitasi alam merupakan bagian dari orang-orang yang mempersekutukan Allah.

Keseimbangan Trilogi Relasi

Sudah jamak dalam pengetahuan kolektif kita akan paham keagamaan yang menekankan keharmonisan antara hubungan dengan Allah (hablum minallah), hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas), dan hubungan dengan alam (hablum minal alam) yang dalam praktiknya berjalan beriringan ibarat konsep trias politica ada mekanisme check and balance. Ketiadaan dan kealfaan pada salah satu relasi maka akan menciptakan cacat amal dan perbuatan.

Potret baik yang diikhtiarkan dalam hidup yang pada gilirannya akan berbuah kesalehan adalah pengharapan bagi setiap orang dalam rangka pemuasan psikologis dan ketenangan batin akan janji Allah dalam kehidupan afterlife (akhirat). Namun ada semacam anomali relasi, apabila kesalehan yang dimaksud hanya dalam bentuk ketunggalan pemahaman yang sekedar ibadah dalam konteks ritual sholat, zakat, puasa, dll. Maka, hubungan yang lainnya perlu menjadi bagian komplementer dalam bangunan relasi tersebut.

Esensi dari ritual atau sarana hubungan kepada Allah akan mempengaruhi kualitas transendental, spiritualitas yang dimiliki akan mendorong pada hubungan baik pada sesama manusia, hubungan kepada Allah dan sesama manusia mendorong hubungan baik pada lingkungan atau alam secara umum. Jadi, tidak salah dikatakan bila cacat amal dan perbuatan itu apabila hanya kuat pada salah satu unsur namun unsur lain tergadaikan. Ada yang saleh secara transendental namun hubungan sesama ambruk, ada yang guyub terhadap sesama namun lingkungannya rusak, dan adapula kokoh hubungannya kepada lingkungan namun tidak harmonis unsur hablum minallah dan minannasnya.

Wawasan Realitas

Merujuk pada laman Minerba One Data Indonesia dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa jumlah daftar perusahaan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK ) yang memenuhi ketentuan secara akumulatif terdapat 7.307 perusahaan, belum mencakup kategori lain yang tidak masuk dalam pendataan seperti tambang liar dan semacamnya.

Bagaimana dampak yang ditimbulkan? Nurul Listiani (2017) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa diantara dampak yang dihasilkan dari eksistensi tambang berupa penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak pada perubahan iklim.

Berbicara dampak, pada dasarnya tidak akan berkesudahan dalam menampilkan bukti dan data-data yang berseliweran dimana-mana. Pertimbangan untung-rugi menjadi bagian utama yang sangat memiliki determinasi dalam usaha pertambangan. Lingkungan hanya menjadi objek komoditas tanpa melihat realitas lingkungan hari ini yang sangat memprihatinkan.

Kebijakan pemerintah terutama terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi keagamaan memiliki lampu hijau lewat payung hukum yang diatur dalam PP 25 tahun 2024. Dalam Penjelasan Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024 dinyatakan bahwa alasan pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 yang menerangkan bahwa pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral memiliki kewenangan untuk melaksanakan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas.

Prioritas yang dimaksud adalah ormas keagamaan. Oleh sebab itu, ormas yang ada di Indonesia secara organisasi memiliki peluang untuk mendapatkan WIUPK. Namun ada semacam kegelisahan dan kegundah gulanaan yang muncul dalam diri hingga hari ini, ketika ormas keagamaan sudah mengamini bahwa eksploitasi alam adalah bagian dari amal usaha yang dimiliki, maka secara perlahan akan menciptakan kepincangan trilogi relasi (hablum minallah, hablum minannas, hablum minal alam).

Prinsip dalam kaidah hukum yang menyebutkan “mudharat yang lebih ringan harus dijalani untuk menolak mudharat yang lebih besar”. Pada hakekatnya, ada sebuah konteks pertemuan dua mudharat yang kemudian ditentukan dari sisi mana yang dipilih dan mana yang dibuang. Oleh sebab itu, bila merujuk pada pilihan iya atau tidak dalam ranah mendapatkan WIUPK dari negara, maka secara pertimbangan moril keagamaan sebaiknya menarik diri dari keterlibatan pada usaha eksploitasi alam.

Menghidupkan spirit trilogi relasi dalam beragama merupakan aspek penting yang perlu menjadi konsepsi berpikir dan bertindak dalam berbagai aspek kehidupan. Abstraksi dari pengelolaan tambang dengan asumsi menjaga lingkungan serta meminimalisir dampak lingkungan merupakan sebuah apologi yang tidak berujung pada penyelesaian masalah lingkungan. Pada akhirnya, kita akan memahami bahwa agama dan eksploitasi alam sejatinya berada dalam kutub yang berbeda serta secara perlahan akan merontokkan trilogi relasi terutama dari sisi hablum minal alam (mengharmoniskan hubungan terhadap alam). []

*) Penulis adalah Dosen Undiksha Singaraja/Anggota Majelis Dikdasmen PD Muhammadiyah Buleleng

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *