- Oleh Ustadz H. Moh. Ali Susanto, M.Pd.
“SEMBAHLAH Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”
Ayat yang tertulis pada pembukaan tulisan ini adalah bunyi Surat An-Nisa ayat 36. Ayat ini merupakan perintah Allah kepada kita kaum muslimin untuk mentauhidkan Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan kepada kita kaum muslimin diperintahkan untuk berbuat baik kepada sesama makhluk, terutama kepada tetangga, sanak saudara, handai tolan dan orang-orang yang patut dibantu dan dikasihani.
Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada beberapa makhluk; mulai dari orang tua, kerabat dekat, anak yatim, orang miskin, hingga tetangga. Ini menunjukkan bahwa perintah berbuat baik kepada makhluk adalah perintah yang besar, karena ini disebutkan setelah perintah untuk mentauhidkan Allah SWT.
Dalam banyak hadits, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang keras kaum muslimin untuk mengganggu tetangganya. Di antaranya, hadits riwayat Bukhari dari Abu Suraih Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman…”
Beliau mengulangi tiga kali untuk menyatakan ada yang bermasalah pada iman seorang mukmin. Ketika ditanya oleh sahabat, “Siapakah mereka Ya Rasulullah?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Yaitu manusia di mana tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari)
Ada sebagian orang yang ditakuti oleh orang lain karena potensi jahat yang ada pada dirinya, sehingga orang lain merasa waswas meninggalkan rumahnya. Dalam hadits riwayat Bukhari Muslim dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Jibril selalu memberikan wasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sehingga aku mengira tetangga itu akan mendapatkan warisan dari sebelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Salah satu diantara bentuk gangguan yang tidak boleh ada bagi tetangga adalah gangguan dalam bentuk suara maupun aroma. Jika ada orang yang rumahnya mengeluarkan aroma tidak sedap atau suara yang mengganggu orang lain secara rutin, orang ini berhak untuk dilarang dalam aktivitas yang menyebabkan tetangganya terganggu.
Para ulama dalam kitab Durarul Hukkam Syarhu Majallatil Ahkam menyatakan, jika ada orang yang berprofesi sebagai tukang jagal dan mengeluarkan bau yang mengganggu samping masjid atau tetangganya, hakim berhak melarang orang tersebut. Begitu pula dengan orang yang menyamak kulit di rumahnya dan mengganggu tetangganya, tetangga berhak melarangnya.
Jika gangguan hanya sesekali, tidak masalah karena mungkin sulit dihindari. Namun, jika itu rutin, orang tersebut wajib untuk dilarang. Ini menunjukkan bagaimana indahnya akhlak yang diajarkan dalam Islam.
Sampah memang akan menjadi masalah kita bersama. Namun, bukan berarti kita bebas membuang sampah sembarangan sehingga mengganggu orang lain. Ada satu peringatan keras yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits riwayat Muslim berkaitan dengan tetangga yang membuang barang yang menyebabkan orang lain terganggu, baik itu barang najis seperti kotoran, maupun sampah. Orang yang membuang sampah sembarangan, yang mungkin mengandung najis atau bekas makanan yang jika dibiarkan akan menimbulkan bau.
Kadang di pinggir jalan, ada yang membuang bangkai tikus dengan anggapan bahwa ketika kena mobil, bangkai itu akan hancur dan hilang. Padahal, itu justru menyebarkan penyakit di masyarakat. Logikanya, semua orang akan menyadari ini sebagai sumber penyakit.
Dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Waspadalah kalian terhadap dua perbuatan yang dilaknat.” Para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan dua perbuatan yang dilaknat itu, Ya Rasulullah?”
Rasulullah menjawab: “Orang yang buang kotoran di pinggir jalan atau di tengah jalan yang sering dilewati orang, atau di tempat yang biasanya orang berkumpul (seperti tempat yang teduh atau pos kamling).” (HR. Muslim)
Kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits di atas, orang yang melakukan perbuatan ini layak mendapatkan kutukan dari yang lain karena dia mengganggu masyarakat. Jika kita analogikan dengan aneka kasus di masyarakat, mereka yang membuang sampah atau bangkai sembarangan lalu itu mengenai orang lain, maka orang yang terganggu berhak untuk melakukan tindakan mulai dari teguran sampai boikot bagi orang yang membuangnya.
Biasanya sampah terkumpul karena ada orang yang pertama kali mengawali. Ketika ada orang yang meletakkan sampah di satu titik tertentu, orang lain akan ikut-ikutan membuang sampah di situ, hingga akhirnya menumpuk. Orang yang pertama kali mengawali kejahatan ini akan mendapatkan dosa dari semua orang yang mengikutinya, sebagaimana dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Siapa yang pertama kali mengawali perbuatan buruk, maka dia mendapatkan dosanya dan dosa setiap orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim)
Jangan sampai kita menjadi pionir dalam kejahatan atau tindakan yang melanggar. Karena setiap orang yang mengikuti perbuatan kita, kita turut memikul dosanya. Kita mohon kepada Allah Ta’ala agar kaum muslimin diberi kesadaran untuk memperhatikan hak tetangga.
Salah satu hak yang paling penting adalah tidak mengganggu tetangga dengan cara apapun, termasuk bau dan suara yang keluar dari rumah kita. Sehingga menjadikan lingkungan kita lingkungan yang harmonis, saling menjaga agar tidak mengganggu satu sama lain, dan Allah menjadikan negeri kita negeri yang baik dan diampuni oleh-Nya. []
*) Penulis adalah Ketua PD Muhammadiyah Buleleng

